JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut “pasang badan” jika petinggi Partai Nasdem meminta pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dicopot.
Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.
Pernyataan SYL ini terungkap ketika Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prihasto nomor 49 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/4/2024).
Dalam keterangannya, Dirjen Holtikultura itu menyebut SYL akan pasang badan jika ada petinggi NasDem meminta Eselon I di Kementan dicopot jika tidak mampu memenuhi permintaan partai tersebut.
Baca juga: SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur
"Yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua eselon I dan Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami, petinggi NasDem minta Eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai, namun Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot sehingga membuat kami Eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan,” kata Jaksa membacakan BAP Prihasto.
“Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), program partai yang harus dibuatkan. Pernah ya?" tanya jaksa melanjutkan.
"Betul, pernah," kata Prihasto.
Kepada Jaksa, Prihasto mengungkapkan ada permintaan petinggi NasDem untuk pengadaan proyek, sembako, hingga RIPH.
Baca juga: Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker
"Saksi mengetahui juga pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem?" timpal jaksa.
"Mengetahui," jawab Prihasto.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.