JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan praktik nakal oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengondisikan temuan dari sejumlah proyek bermasalah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Belum lama ini, dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap, ada praktik pemberian uang dari Kementan kepada oknum auditor BPK demi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Program lumbung pangan nasional atau food estate disebut menjegal Kementan mendapatkan opini WTP dari BPK.
Baca juga: Saat Food Estate Jegal Kementan Raih WTP, Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK
Kementan pun harus merogoh kocek Rp 5 miliar sebagai uang pelicin untuk menyogok auditor BPK.
Hal ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang, Rabu 8 Mei 2024.
Dalam sidang ini, Sesditjen Kementan itu mengungkapkan adanya oknum auditor BPK yang meminta uang Rp 12 miliar untuk bisa memuluskan Kementan meraih opini WTP.
Hal ini terjadi ketika Jaksa KPK mengkonfirmasi adanya permintaan uang belasan miliar dari oknum BPK.
“Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” kata Jaksa.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.
Baca juga: SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK
Namun demikian, Hermanto menyebut, Kementan hanya memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada oknum auditor BPK tersebut.
Praktik pengkondisian temuan BPK ini juga terungkap dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Galumbang disebut memberikan uang untuk Achanul berdasarkan perintah dari Anang Achmad Latif.
Pemberian untuk pejabat BPK itu disebut dilakukan melalui perantara bernama Sadikin Rusli.
Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 M Kondisikan Temuan BPK Terkait Proyek BTS 4G
“Dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021,” papar Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis, 7 Maret 2024.