JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan lima pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/5/2024).
Diketahui, SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
“Hari ini, Tim Jaksa hadirkan lima saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Baca juga: Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek Food Estate dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G
Ali menyebut lima pejabat Kementan yang dihadirkan Jaksa KPK adalah Suwandi, Prihasto Setyanto, Andi Muhammad Idil Fitri, Edi Eko Sasmito dan Bambang Pamuji.
Suwandi adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Taman Pangan Kementan. Sementara Prihasto adalah Dirjen Hortikultura Kementan.
Kemudian, Andi adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum Ditjen Holtikultura Kementan dan Edi merupakan Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
Terakhir, Bambang Pamuji adalah Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementan. Kelimanya akan didalami dugaan adanya pemerasan oleh SYL di lingkungan Kementan sebagaimana dakwaan KPK.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.
Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
Baca juga: KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.