JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) tentang permintaan uang sampai Rp 111 juta dari anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo buat aksesori mobil menjadi sorotan pembaca.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Sedangkan dari ranah politik nasional dilaporkan proses revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menyedot perhatian karena dibahas secara diam-diam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
Baca juga: Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan
Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, disebut meminta uang Rp 111 juta untuk keperluan membayar aksesori mobil.
Hal ini diungkap Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Sukim memberikan keterangan dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.
Hakim lantas menggali dugaan adanya permintaan dari anak SYL.
Baca juga: Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes-Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu
Dalam momen ini terungkap adanya uang ratusan juta rupiah yang diminta anak eks Mentan tersebut.
"Apa permintaannya?" cecar Hakim.
"Permintaan uang," kata Sukim.
"Berapa yang diminta?" tanya Hakim.
"Yang saya ingat, ada Rp 111 juta," ucap Sukim.
Baca juga: KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila
Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) selangkah lagi bakal disahkan oleh DPR sebagai undang-undang (UU) melalui rapat paripurna.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPR bersama Pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK, pada Senin (13/5/2024).
Rapat pleno itu digelar di masa reses DPR, dalam arti, belum masuk masa sidang yang baru.