JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada pemberian uang dan barang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Hal ini didalami penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap Nayunda di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024). Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
"Saksi dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK itu.
Baca juga: Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL
Nabila sendiri irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di markas Komisi Antirasuah tersebut.
Saat ditemui awak media, Nayunda Nabila hanya melempar senyum dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Semua sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung saja ya (tanya ke penyidik)," ujar Nabila sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam
Selebihnya, Nabila hanya tersenyum, menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada awak media.
Dia tidak mau menjawab ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana korupsi SYL dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 50 sampai 100 juta.
Baca juga: Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL
Nabila juga enggan menjelaskan apa saja materi yang didalami penyidik selama sekitar 11 jam pemeriksaan. "Maaf ya, teman-teman media," ujar Nabila sembari mengatupkan tangan.
Sebelumnya, dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, terungkap aliran dana Rp 50-100 juta dari dugaan korupsi SYL untuk Nayunda Nabila.
Uang tersebut berasal dari Kementan untuk pos pengeluaran hiburan atau entertainment.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang juga menjerat SYL, Jaksa KPK menduga eks Mentan itu menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.