JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan secara diam-diam pada masa reses pada Senin (13/5/2024) kemarin, sudah mendapat izin dari pimpinan DPR.
Dalam rapat itu, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU MK ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik
Dasco mengatakan, jika melihat keputusan dari rapat antara Komisi III DPR dan pemerintah, maka revisi UU MK tinggal dibawa ke rapat paripurna.
Dia menyebut masih memungkinkan revisi UU MK dibawa lagi ke rapat untuk dibahas lebih lanjut.
"Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di masa sekarang atau di masa sidang. Kita tunggu aja hasilnya," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa pihaknya selesai menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/5/2024).
Baca juga: 4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK
Rapat itu digelar saat DPR masih masuk masa reses atau turun ke daerah pemilihan.
Dalam rapat itu, kata Sudding, Komisi III dan Pemerintah sepakat membawa revisi UU MK ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
"(Dibawa ke tingkat II) untuk mendapat pengesahan persetujuan dari seluruh anggota dewan," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Sudding menjelaskan, dalam rapat yang digelar di Gedung DPR itu, pihak pemerintah juga ikut hadir.
Pihak pemerintah yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diam-diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR
Ditanya mengapa rapat digelar saat masa reses, Sudding mengaku tidak mengetahui alasannya.
"Iya. Saya enggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan ya saya hadir," ujar politikus PAN ini.
Sebagai informasi, salah satu substansi yang hendak diubah dalam revisi UU MK adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.
Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.
Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.