Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Klaim 5.340 Suara di Dapil Aceh II Pindah ke Partai Garuda

Kompas.com - 30/04/2024, 12:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim telah terjadi perpindahan suara di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II ke Partai Garuda.

Kuasa Hukum PPP, Bakas Manyata menyatakan, jumlah suara yang terpindah tersebut mencapai 5.340 suara, sehingga turut mempengaruhi perolehan suara PPP secara nasional, dengan perolehan suara hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen.

Ia mengeklaim, terjadi perbedaan data versi PPP dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi di Dapil Aceh, perbandingan perolehan PPP versi termohon (KPU), PPP mendapatkan 92.914 suara, sedangkan (versi PPP) pemohon 98.214 suara, artinya ada selisih 5.340 suara," kata Bakas dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 panel III di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).

Baca juga: PPP Klaim 36.862 Suara di 5 Dapil Jawa Barat Pindah ke Garuda

"Yang dipersoalkan suara itu ke mana?" tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

"Yang dipersoalkan diduga PPP itu kekurangan 5.300 suara. Diambil 5.300 suara oleh Partai Garuda," ujar Bakas.

Arief lantas mempertanyakan berapa seharusnya jumlah suara Partai Garuda di Dapil tersebut.

Menurut PPP, suara Partai Garuda seharusnya hanya 40, namun meninggi menjadi 5.340 suara.

"Harusnya Partai Garuda 40 suara, hanya 40 suara. Tapi ditetapkan oleh KPU 5.340 suara," tutur Bakas.

Oleh karena itu, ia meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon, yaitu dengan jumlah perolehan 98.214 di Dapil Aceh II.

Baca juga: PPP Gelar Rapimnas Setelah Putusan MK soal Sengketa Pileg 2024

"Menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan partai Garuda yang benar untuk pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 pada daerah pemilihan Aceh II Provinsi Aceh sebagai berikut: PPP perolehan suara yang benar 98.214 suara, Partai Garuda 40 suara," jelas Bakas.

Sebagai informasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil.

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Selain PPP, beberapa partai politik lain juga gagal mendapatkan kursi di Senayan lantaran gagal melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen, yakni PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.

Baca juga: PPP Temui PKB, Minta Dukungan Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

MK menyatakan, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com