MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, putusan itu tak bulat Karena ada tiga hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda.
Drama sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berakhir sudah. Seperti dugaan banyak orang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Putusan MK ini menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pemenang dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dan pasangan Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen.
Sebelumnya, dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Pasalnya, Gibran dianggap tak memenuhi syarat administratif karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Padahal, dalam PKPU ini, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Namun, hakim MK tak satu suara dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 ini. Ada tiga hakim yang menyampaikan “dissenting opinion” atau pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Saldi Isra menyatakan, dalil permohonan Anies dan Ganjar sepanjang berkaitan dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum.
Saldi juga meyakini terdapat masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, sehingga perlu digelar pemungutan suara ulang (PSU) pada daerah tersebut.
Suara senada disampaikan hakim Enny Nurbaningsih. Ia mempertanyakan etika pemimpin yang memanfaatkan celah hukum.
Enny berpandangan, dalil yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dalam permohonannya beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.