JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium hingga 31 Mei 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menuturkan, perpanjangan ini diputuskan dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Semula, relaksasi HET beras premium ini berlaku pada 10 Maret 2024 hingga 24 April 2024.
"Berkaitan dengan HET untuk beras, Pak presiden berkenan untuk meningkatkan atau menjaga, menetapkan ke depan mengenai fleksibilitas yang disampaikan beberapa waktu lalu," kata Arief usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
Baca juga: Ini Alasan Badan Pangan Nasional Naikkan HET Beras Premium
"Jadi ada fleksibilitas harga antara tanggal 10 sampai dengan yang kemarin, tanggal 23, itu hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei tahun ini," imbuh Arief.
Arief menuturkan, pihaknya akan menyiapkan payung hukum berupa peraturan badan (Perbadan) terkait relaksasi.
Adapun untuk relaksasi beras medium, ia masih mendiskusikan kisaran HET. Angkanya kata dia, berkisar Rp 12.000 - Rp 12.500 per kilogram.
"Dengan catatan kita juga akan harmonisasi sehingga peraturan badannya juga kita terapkan. Jadi hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di 14.900," tutur Arief.
Lebih lanjut Arief menuturkan, kenaikan HET ini bisa saja kembali menurun bila agro input dari beberapa komoditas tersebut kembali menurun. Sebab, relaksasi HET dilakukan mengingat agro input yang meliputi harga pupuk dan sewa lahan turut naik.
Baca juga: Jokowi Akui Harga Beras Medium Belum Bisa Turun secara Drastis
"Kita enggak bisa bilang seterusnya, kita lihat karena sudah ditetapkan itu adalah HET. Apabila nanti panen baik, kemudian produksi meningkat, agro input turun, kenapa enggak kita turunkan?" jelas Arief.
Sebelumnya, Bapanas telah menetapkan HET beras premium yang menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Lalu di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Baca juga: Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?
Kemudian wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Lalu wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.