Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kompas.com - 23/04/2024, 18:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil semua pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi karena penanganan kasus Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dinilai mandek.

Diketahui, KPK mengatakan, bakal kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, proses penetapan tersangka Eddy Hiariej berlangsung lama karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) belum juga sampai ke pimpinan KPK untuk ditandatangani.

“Indonesia Corruption Watch mendesak agar Pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural Kedeputian Penindakan terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Belum Terima Sprindik Baru Eddy Hiariej dari Kedeputian Penindakan

Diketahui, Kedeputian Penindakan berwenang dan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mengeksekusi terpidana korupsi.

Sejumlah pejabat Kedeputian Penindakan dan Penindakan itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Rudi Setiawan, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu, dan Direktur Penuntutan yang berlatar belakang Jaksa, Bima Suprayoga.

Menurut Kurnia, tindakan pemanggilan itu penting dilakukan untuk mencari tahu siapa pejabat di Kedeputian Penindakan yang diduga ingin menunda atau menghambat penanganan kasus Eddy Hiariej setelah berstatus lepas karena memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ICW meminta, jika pihak yang menghambat kasus Eddy di antara mereka ditemukan, pimpinan segera melakukan tindakan dengan mengembalikan ke instansi asal.

“Bila ternyata ditemukan ada diantara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan,” ujar Kurnia.

Baca juga: Kalah dalam Praperadilan, KPK Tetap Proses Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

Selain itu, ICW juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyoroti proses administrasi surat Sprindik perkara Eddy Hiariej yang sampai hari ini tidak kunjung terbit.

Sebelumnya, KPK memastikan akan menerbitkan Sprindik baru untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat menyangkut penanganan perkara Eddy Hiariej.

“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 5 April 2024.

Baca juga: ICW Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com