Salin Artikel

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Diketahui, KPK mengatakan, bakal kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, proses penetapan tersangka Eddy Hiariej berlangsung lama karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) belum juga sampai ke pimpinan KPK untuk ditandatangani.

“Indonesia Corruption Watch mendesak agar Pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural Kedeputian Penindakan terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Diketahui, Kedeputian Penindakan berwenang dan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mengeksekusi terpidana korupsi.

Sejumlah pejabat Kedeputian Penindakan dan Penindakan itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Rudi Setiawan, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu, dan Direktur Penuntutan yang berlatar belakang Jaksa, Bima Suprayoga.

Menurut Kurnia, tindakan pemanggilan itu penting dilakukan untuk mencari tahu siapa pejabat di Kedeputian Penindakan yang diduga ingin menunda atau menghambat penanganan kasus Eddy Hiariej setelah berstatus lepas karena memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ICW meminta, jika pihak yang menghambat kasus Eddy di antara mereka ditemukan, pimpinan segera melakukan tindakan dengan mengembalikan ke instansi asal.

“Bila ternyata ditemukan ada diantara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, KPK memastikan akan menerbitkan Sprindik baru untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat menyangkut penanganan perkara Eddy Hiariej.

“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 5 April 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/18352621/kasus-eddy-hiariej-dinilai-mandek-icw-minta-pimpinan-kpk-panggil-jajaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke