Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hakim MK "Dissenting Opinion", Mahfud: Jadi Sejarah...

Kompas.com - 22/04/2024, 17:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menilai dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dibacakan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah hukum di Indonesia.

Khususnya, dissenting opinion itu dinilai Mahfud baru pertama kali terjadi saat MK mengadili perkara Pemilu.

Baca juga: Tim Ganjar-Mahfud Sebut Prabowo-Gibran Tak Dapat Mandat Penuh dari MK

"Tidak apa-apa. Jadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, PPP: Selamat, Prabowo-Gibran!

Mahfud mengaku bisa mengatakan itu karena berpengalaman di MK. Diketahui, dia pernah menjabat sebagai Ketua MK.

Saat menjabat sebagai hakim MK, Mahfud pernah mengadili putusan tentang kepemiluan.

"Anda lihat saja Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim suaranya sama. Kalau ada yang tidak setuju itu, dikompakkan dulu (suara hakim)," ujar eks Menko Polhukam itu.

"Tapi ini rupanya ndak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion," kata Mahfud menambahkan.

Namun, Mahfud tetap menilai delapan hakim MK yang mengadili putusan sengketa Pilpres 2024, semuanya baik adanya.

Sebagai informasi, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Namun, ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com