JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi tak memengaruhi putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, Putusan MK tetap menolak gugatan yang dimohonkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pernyataan ini disampaikan Yusril usai sidang putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
“Jadi, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa permohonan kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusan terkait sengketa Pilpres 2024, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda. Ketiganya yakni, hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan hakim Arief Hidayat.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal sejak Awal
Terkait dissenting opinion itu, menurut Yusril, tiga hakim “hanya” berpendapat bahwa seharusnya dilakukan pemilihan presiden ulang di sejumlah daerah.
Namun, dari tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, tak ada satu pun yang menyatakan bahwa MK mestinya mengabulkan gugatan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Artinya, jika pun MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, pemilu ulang akan tetap diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
“Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran maupun hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, itu yang harus diingat betul. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah,” ujar Yusril.
Yusril mengaku, sejak awal pihaknya telah memprediksi MK bakal menolak gugatan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Sebab, menurutnya, kedua pihak hanya melemparkan tudingan saja, tetapi tak mampu membuktikan.
Baik itu tudingan penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah.
“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,” kata Yusril.
Atas putusan MK ini, lanjut Yusril, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut akan segera ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tutur Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Baca juga: Permohonan Ditolak MK, Mahfud: Pilpres dari Sudut Hukum Sudah Selesai
Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.