Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ganjar-Mahfud Sebut Prabowo-Gibran Tak Dapat Mandat Penuh dari MK

Kompas.com - 22/04/2024, 17:45 WIB
Ardito Ramadhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berpandangan, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, tidak memperoleh mandat penuh dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Todung mengatakan, hal ini karena putusan MK diwarnai sejumlah catatan, di mana tiga hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran Mengaku Sudah Komunikasi dengan Prabowo soal Putusan MK

"Mandat itu tidak merupakan mandat yang 100 persen. Mandat itu adalah mandat yang disertai dengan catatan-catatan memang banyak masalah pada Pilpres yang perlu diatur," kata Todung usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: TKN Sebut Prabowo Hormati Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres

Menurut Todung, ada masalah-masalah yang tersisa dari Pilpres 2024 dan mesti diselesaikan. Misalnya penyaluran bantuan sosial dan intervensi kekuasaan.

Ia berpandangan, proses sengketa hasil pilpres juga mesti diatur agar tidak dibatasi hanya selama 14 hari.

Todung menyebut, hal itu merupakan upaya MK untuk mewujudkan perubahan yang signifikan dalam reformasi sistem pemilu di Indonesia.

"Hal-hal semacam ini adalah catatan-catatan yang diberikan oleh MK dalam putusannya, termasuk dissenting opinion yang menuntut perbaikan-pernaikan yang cukup fundamental ke depan nantinya," kata dia.

Baca juga: Yusril: “Dissenting Opinion” 3 Hakim Tak Pengaruhi Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Namun, Todung mengatakan, kubu Ganjar-Mahfud tetap memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran yang akan ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Saya kira sih tentu kalau tidak memenangkan pertarungan di MK pasti ada rasa kecewa, tapi kita mengucapkan selamat kepada pihak yang menang," ujar Todung.

Untuk diketahui, MK menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin.

Dengan demikian, keputusan KPU yang menetapkan pasangan Prabowo dan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Namun, dalam putusan itu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com