Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Dua Pilihan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Menolak atau Mengabulkan Seluruhnya

Kompas.com - 22/04/2024, 08:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RIAK-riak menjelang putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tidak seperti tahun 2019 lalu.

Ketegangan antara massa pendukung tidak terlalu mengkhawatirkan. Demonstrasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang digelar pada Jumat (18/4) dan akan melakukan aksi pada Senin (22/4) saat pembacaan putusan, tidak memperlihatkan “keberingasan” di jalan.

Aksi demonstrasi itu secara konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dan diakui oleh Konstitusi.

Demonstrasi dan gerakan massa sangat penting bagi demokrasi, sebagai kontrol masyarakat atas pemerintah, termasuk juga sebagai medium untuk menyerukan pandangan-pandangan politik yang konstitusional.

Meskipun demonstrasi cukup intens menjelang putusan Mahkamah, tetapi eskalasinya tidak meluas, karena para tokoh yang menggerakkan demonstran sudah menyerukan kepada Mahkamah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Semacam seruan moral para tokoh bangsa kepada para hakim.

Selain seruan di jalan, gerakan “Sahabat Pengadilan” yang menyampaikan pendapat hukumnya atas PHPU Pilpres 2024 juga banyak yang masuk melalui jalur resmi di pengadilan.

Baik gerakan jalanan, maupun “Amicus Curiae” adalah jalan konstitusional bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya dalam PHPU Pilpres ini.

Di sisi lain, para pakar hukum mencoba memprediksi beberapa pilihan putusan Mahkamah yang akan dibacakan hari ini.

Ada yang berpendapat Mahkamah akan menolak gugatan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD karena tidak memiliki bukti mengenai sengketa “hasil Pemilu”.

Kalau gugatan ditolak, maka otomatis Pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sah menjadi Capres dan Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Pihak lain berpendapat, Mahkamah akan mengabulkan seluruhnya. Kalau dikabulkan seluruhnya, maka keputusan KPU tentang Pemilu 2024, khusus mengenai Pilpres akan dibatalkan. Prabowo-Gibran akan diskualifikasi sebagai calon presiden dan wakil presiden dan akan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.

Ada juga yang berpendapat Mahkamah menerima sebagian gugatan, akan mendiskualifikasi Gibran dari calon wakil presiden dan memberi Prabowo kesempatan untuk mencari Cawapres lain selain Gibran dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap tiga pasangan calon.

Masih banyak lagi prediksi tambahan mengenai arah putusan Mahkamah nanti. Ada yang mengatakan MK akan menetapkan Prabowo sebagai presiden terpilih dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Capres terpilih lalu MK akan memberikan rekomendasi setelah MPR bertugas memilih Wapres baru sebagai pengganti Gibran.

Terlepas dari semua prediksi itu, Mahkamah hanya menyediakan tiga bentuk amar putusan dalam PHPU Pilpres sebagaimana diatur dalam PMK 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 53 ayat (1) PMK 4/2023, amar putusan Mahkamah itu adalah: Pertama permohonan tidak dapat diterima; Kedua, menyatakan menolak permohonan pemohon; Ketiga, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon karena beralasan menurut hukum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com