Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kans MK Kabulkan atau Tolak Sengketa Pilpres Dinilai Sama Besar

Kompas.com - 22/04/2024, 07:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (22/4/2024), bakal menjadi sorotan banyak pihak karena Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa perkara hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Baca juga: AHY Harap Putusan MK yang Dibacakan Hari Ini Dihormati: Ini Bukan Hanya Masalah Politik


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 yakni pasangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah. Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.

Kedua kubu pesaing Prabowo-Gibran kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, potensi MK mengabulkan atau menolak gugatan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mempunyai peluang sama besar.

Baca juga: Imbau Masyarakat Tertib, Menkominfo: Kami Yakin Putusan MK Selaras dengan Keputusan Rakyat 14 Februari

Sebab menurut dia, landasan dari masing-masing keputusan itu bergantung kepada pembuktian dalil-dalil gugatan.

"Kalau mengabulkan, nanti akan dilihat seberapa jauh dan seperti formula amar putusan yang dikabulkan," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/4/2024).

Menurut Fadli, dalil-dalil yang akan dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK terkait dengan persoalan konstitusionalitas dan masalah administrasi pencalonan Gibran.

Salah satu dasar hukum yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran adalah putusan MK Nomor 90 tahun 2023 tentang perubahan syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Kawal Demo Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Sekitar Gedung MK, Polda Metro Kerahkan 7.783 Personel

Putusan 90 yang dianggap kontroversial itu membuka jalan bagi Gibran bisa bersaing menjadi Cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

Di sisi lain, putusan 90 itu juga membuat Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisi Ketua MK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com