Salin Artikel

Dua Pilihan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Menolak atau Mengabulkan Seluruhnya

Ketegangan antara massa pendukung tidak terlalu mengkhawatirkan. Demonstrasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang digelar pada Jumat (18/4) dan akan melakukan aksi pada Senin (22/4) saat pembacaan putusan, tidak memperlihatkan “keberingasan” di jalan.

Aksi demonstrasi itu secara konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dan diakui oleh Konstitusi.

Demonstrasi dan gerakan massa sangat penting bagi demokrasi, sebagai kontrol masyarakat atas pemerintah, termasuk juga sebagai medium untuk menyerukan pandangan-pandangan politik yang konstitusional.

Meskipun demonstrasi cukup intens menjelang putusan Mahkamah, tetapi eskalasinya tidak meluas, karena para tokoh yang menggerakkan demonstran sudah menyerukan kepada Mahkamah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Semacam seruan moral para tokoh bangsa kepada para hakim.

Selain seruan di jalan, gerakan “Sahabat Pengadilan” yang menyampaikan pendapat hukumnya atas PHPU Pilpres 2024 juga banyak yang masuk melalui jalur resmi di pengadilan.

Baik gerakan jalanan, maupun “Amicus Curiae” adalah jalan konstitusional bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya dalam PHPU Pilpres ini.

Di sisi lain, para pakar hukum mencoba memprediksi beberapa pilihan putusan Mahkamah yang akan dibacakan hari ini.

Ada yang berpendapat Mahkamah akan menolak gugatan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD karena tidak memiliki bukti mengenai sengketa “hasil Pemilu”.

Kalau gugatan ditolak, maka otomatis Pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sah menjadi Capres dan Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Pihak lain berpendapat, Mahkamah akan mengabulkan seluruhnya. Kalau dikabulkan seluruhnya, maka keputusan KPU tentang Pemilu 2024, khusus mengenai Pilpres akan dibatalkan. Prabowo-Gibran akan diskualifikasi sebagai calon presiden dan wakil presiden dan akan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.

Ada juga yang berpendapat Mahkamah menerima sebagian gugatan, akan mendiskualifikasi Gibran dari calon wakil presiden dan memberi Prabowo kesempatan untuk mencari Cawapres lain selain Gibran dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap tiga pasangan calon.

Masih banyak lagi prediksi tambahan mengenai arah putusan Mahkamah nanti. Ada yang mengatakan MK akan menetapkan Prabowo sebagai presiden terpilih dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Capres terpilih lalu MK akan memberikan rekomendasi setelah MPR bertugas memilih Wapres baru sebagai pengganti Gibran.

Terlepas dari semua prediksi itu, Mahkamah hanya menyediakan tiga bentuk amar putusan dalam PHPU Pilpres sebagaimana diatur dalam PMK 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 53 ayat (1) PMK 4/2023, amar putusan Mahkamah itu adalah: Pertama permohonan tidak dapat diterima; Kedua, menyatakan menolak permohonan pemohon; Ketiga, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon karena beralasan menurut hukum.

Mahkamah hanya mengenal tiga bentuk amar itu, tidak mengenal amar selain itu. Mahkamah hanya mengenal permohonan tidak dapat diterima; permohonan ditolak; dan permohonan dikabulkan.

Adapun ketentuan Pasal 53 ayat (2) bukan membuat amar baru, melainkan, Mahkamah dapat “menambahkan” amar lain yang ditentukan.

Amar Putusan PHPU Pilpres berbeda dengan amar putusan pengujian materil undang-undang yang mengenal istilah “menerima sebagian/seluruhnya” (lihat ketentuan Pasal 73 PMK 2/2021).

Sedangkan di PHPU tidak mengenal diterima sebagian, meskipun prediksi mengatakan akan menerima sebagian permohonan.

Amar PHPU Pilpres agak mirip dengan amar dalam pengujian formil suatu undang-undang. Istilah digunakan hampir sama, karena kalau suatu pengujian formil akan membatalkan seluruh isi (formil maupun materil) undang-undang dan Mahkamah dapat “menambahkan” amar lain (lihat Pasal 72 PMK 2/2021). Hanya bersifat penambahan, bukan membuat amar baru yang tidak ada dalam nomenklaturnya dalam peraturan perundang-undangan.

Kira-kira amar PHPU Pilpres 2024 seperti apa?

Melihat dan menyimak persidangan Mahkamah yang telah berlangsung, maka hanya ada dua kemungkinan putusan Mahkamah yang akan dibacakan hari ini.

Kalau amar “permohonan tidak dapat diterima”, sepertinya sudah tidak mungkin, karena semua syarat formil sudah terpenuhi.

Dua amar yang akan dibaca oleh Mahkamah dalam pembacaan putusan adalah “menyatakan menolak permohonan pemohon” dan atau “menyatakan mengabulkan permohonan pemohon”.

Kalau menolak, apa kira-kira alasan sehingga Mahkamah menolak permohonan tersebut?

Kalau kita membaca dalil permohonan dan petitum para pemohon (01 dan 03) misalnya, mereka meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonannya; Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Khusus Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka; Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia.

Selain kompak meminta tiga hal itu, kuasa hukum 01 membuat petitum alternatif dengan meminta MK, menyatakan batal pasangan calon nomor urut 2 dan memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 2.

Dari petitum, menurut pengamatan saya, permohonan para pemohon akan ditolak. Sebab, ketiga item utama, yaitu permohonan pembatalan keputusan KPU, diskualifikasi Paslon 02 dan PSU seluruh Indonesia harus “diterima seluruhnya”, dan tidak mungkin “diterima sebagian”.

Untuk dapat diterima seluruhnya harus ada alasan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum memenuhi unsur yang dapat membatalkannya.

Begitu juga untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran harus ada alasan kuat bahwa Paslon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai capres-cawapres.

Adapun permintaan pemungutan suara ulang, harus ada bukti bahwa terjadi pelanggaran dan kecurangan pada saat rekapitulasi hasil.

Kalau semua itu tidak terbukti dan tidak terungkap di persidangan, dengan apa MK akan menerima gugatan 01 dan 03?

Apakah MK akan mengadili asumsi demi menjaga marwah konstitusi? Tentu tidak! Mahkamah akan mengadili PHPU dengan bukti, karena ini sengketa konkret, bukan pengujian norma.

Sambil menunggu detik-detik pembacaan Putusan MK, kita berharap semua pihak menerima putusan dengan hati yang lapang dan kembali membangun bangsa bersama-sama.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/08104871/dua-pilihan-mk-dalam-sengketa-pilpres-2024-menolak-atau-mengabulkan

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke