Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Diyakini Tak Didiskualifikasi, Idrus Marham: Tak Mungkin Putusan MK Timbulkan Masalah Baru

Kompas.com - 21/04/2024, 16:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham menyebutkan bahwa tidak mungkin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Adapun MK mengadakan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 besok, Senin (22/4/2024).

Menurut Idrus, jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran maka bakal menimbulkan masalah baru.

"Tidak mungkin putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru," kata Idrus ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Sampaikan Perintah Prabowo, Idrus Marham: Tidak Boleh Turun Ke Jalan, Sama Saja Tidak Percaya MK

"Kalau misalkan ada putusan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah. Itu pasti akan memicu memancing masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit daripada yang lain," sambungnya.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihak Prabowo-Gibran sama sekali tidak mempersoalkan banyaknya tokoh hingga masyarakat sipil menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk MK.

Pihaknya menganggap amicus curiae hanya sebagai masukan untuk proses ke depan.

"Enggak ada masalah, oke lah. Kalau saya ndak usah itu dipersoalkan statusnya apa diatur atau tidak diatur, tetapi anggaplah itu semua masukan sama dengan masukan-masukan lain," ujar politikus senior Partai Golkar ini.

Baca juga: Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Lebih jauh, Idrus ditanya apakah memungkinkan amicus curiae memengaruhi hakim dalam memutuskan perkara.

Ia tidak ingin menduga-duga, tetapi Idrus meminta semua meyakini apa yang bakal diputuskan oleh hakim MK.

"Enggaklah. Saya kira kita percayalah mereka (hakim MK)," tutur Idrus.

Soal peluang hakim memutuskan Pilpres 2024 diulang di beberapa wilayah, Idrus enggan mengomentari lebih dalam.

Menurutnya, semua harus berpikir secara logis bagaimana caranya pemungutan suara ulang bisa dilakukan.

Baca juga: Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Secara logika, katanya, pemungutan tidak bisa dilakukan karena perolehan suara antara Prabowo-Gibran dengan dua pasangan calon lainnya terpaut jauh.

"Saya kira, kan tergantung buktinya dong, dengan jarak 30 persen coba. Yang ada kemarin pilkada itu kemarin 2 persen. Ini 34 persen dan 24 (persen), dengan 58, jadi lebih dari 30 persen. Nah kita juga harus rasional dan faktual, logic gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Mereka juga meminta pilpres digelar ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Dalam persidangan itu mereka menuding terdapat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu dengan pengerahan aparat, penjabat (Pj) kepala daerah, dan bansos.

Selain itu, mereka mempersoalkan proses pencalonan Gibran yang diwarnai dengan pelanggaran etik di MK hingga KPU yang tidak konsultasi dengan DPR untuk merevisi Peraturan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com