JAKARTA, KOMPAS.com - Pemikir kebhinekaan, Sukidi meminta para hakim konstitusi mengurai persoalan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, seperti yang diutarakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Menurut dia, Megawati sempat menyebutkan dua akar persoalan pilpres kemarin, yaitu nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Inilah akar masalah utama yang disuarakan secara jernih oleh Bu Megawati,” ujar Sukidi di forum Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Dia menyampaikan, praktik nepotisme itu menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Baca juga: Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024
Hal itu nampak dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 soal uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Kala itu, MK memutuskan mengubah syarat batas usia capres-cawapres dari yang awalnya minimal 40 menjadi boleh berusia di bawah itu. Dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sementara Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK ikut serta dalam proses pengambilan keputusan itu.
“Karena itu, Jumat yang mulia ini, Jumat hari yang dirahmati Tuhan untuk bertobat dan menegakkan kembali konstitusi dan kerusakan karena permainan konstitusional yang kasar, vulgar, dan agresif,” kata Sukidi.
“Itu bentuk pendekatan kekuasaan yang melakukan intervensi terhadap MK yang membuat MK berada di titik nadir,” ujarnya lagi.
Baca juga: MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Terakhir, Sukidi juga menganggap bahwa putusan MK bakal menyelamatkan demokrasi di Tanah Air.
Pasalnya, praktik nepotisme tidak sesuai dengan amanat reformasi yang akhirnya melahirkan demokrasi.
“Kematian demokrasi ditandai bukan hanya soal aturan hukum yang dirusak dan tidak ditaati. Tetapi ditandai dengan rusaknya norma demokrasi yang tidak tertulis,” kata Sukidi.
Diketahui, Megawati sempat mengirimkan dokumen amicus curiae ke MK.
Amicus curiae adalah sahabat pengadilan dan dapat diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Baca juga: Marak Amicus Curiae, Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.