Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Kompas.com - 19/04/2024, 11:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

CUKUP besar perhatian publik atas Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.

Terbukti, dengan “membanjirnya” penyampaian “Amicus Curiae” atau “Sahabat Pengadilan” yang diajukan lebih dari 33 kelompok orang dengan latar belakang beragam.

Ada yang perorangan, berkelompok, ada pula yang menggunakan nama organisasi.

“Ini Amicus Curiae terbanyak dalam sejarah Mahkamah,” kata Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan MK.

Perhatian masyarakat yang cukup besar menggambarkan betapa pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 seperti arena pertengkaran opini dan gagasan. Sangat bagus, karena masyarakat memilih jalur konstitusional untuk "bertengkar".

Apakah dengan membanjirnya Amicus Curiae ke MK akan memberikan pengaruh bagi hakim dalam memberikan putusan?

Amicus Curiae hanya sebatas pandangan masyarakat terhadap suatu perkara yang sedang ditangani pengadilan. Tradisi ini telah ada sejak zaman Romawi Kuno dan telah dipraktikkan dalam tradisi hukum Common Law seperti Indonesia.

Di Indonesia, praktik Amicus Curiae berdasar pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, pengadilan dapat meminta langsung pihak ketiga untuk memberikan pandangan atau fakta hukum tentang suatu perkara kepada seseorang dengan keahlian tertentu, atau pihak lain yang merasa berkepentingan dengan perkara dapat mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.

Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara, mereka bersifat Ad Informandum - pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan, tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Amicus Curiae bisa dilakukan secara perorangan atau dengan menggunakan organisasi yang tertarik untuk memengaruhi keputusan pengadilan dalam suatu perkara.

Fungsi utama Amicus Curiae untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok tertentu, yang siapa saja bisa melakukannya, tidak harus seorang pengacara.

Mereka bukan bagian dari penggugat, tergugat, atau turut tergugat (dalam sidang MK disebut pemohon, termohon dan pihak terkait), namun mereka memiliki kepentingan atas suatu kasus.

Dalam Sengketa PHPU Pilpres di MK tentu banyak pihak yang memiliki kepentingan atas sengketa tersebut.

Kepentingannya bermacam-macam, ada yang berkepentingan secara politik, kepentingan hukum, kepentingan keadilan (electoral Justice), kepentingan demokrasi dan lain-lain.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com