Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, KPK Segera Seret Gubernur Maluku Utara ke Meja Hijau

Kompas.com - 17/04/2024, 12:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) ke pengadilan. 

Berkas perkara dugaan korupsi AGK telah diserahkan tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

AGK merupakan tersangka dugaan suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tim Penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dan kawan-kawan pada Tim Jaksa,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/4/2024).

Baca juga: KPK Periksa Anak Buah Bahlil Terkait Penerbitan Izin Tambang atas Pesanan Gubernur Maluku Utara

Ali mengatakan, berkas perkara penyidikan AGK sudah lengkap dan siap dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena berkas dan tersangka telah diserahkan, saat ini wewenang atas penahanan terhadap AGK, ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim, dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan berada di tangan Jaksa.

Selama 20 hari kedepan mereka masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dan menjadi tahanan jaksa.

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Sita Hotel Milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com