Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Cuma 40 Persen Laporan Pelanggaran Pemilu yang Diregistrasi Jadi Perkara

Kompas.com - 07/04/2024, 14:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui tak sampai separuh laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat pada Pemilu 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk mereka periksa.

"Salah satu yang kami evaluasi misalnya dalam Pemilu 2024 ini, laporan masyarakat yang diregistrasi kalau dikalkulasikan itu 40 persen, (laporan yang berhasil memenuhi) keterpenuhan syarat formil dan materilnya," kaya Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024).

Baca juga: Bawaslu Segera Rekrut Pengawas Ad Hoc Pilkada 2024

Lolly mengatakan, hal ini menjadi evaluasi Bawaslu dari dua sisi.

Pertama, situasi ini bisa saja terjadi karena minimnya informasi dan edukasi dari Bawaslu kepada masyarakat.

Untuk melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap.

Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat tersebut.

Seandainya belum lengkap, Bawaslu akan memberi kesempatan tambahan dua hari bagi pelapor untuk melengkapinya.

Namun, jika tetap dianggap tidak lengkap maka Bawaslu tidak akan meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara.

Baca juga: Bawaslu: Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat Jelang Pilkada 2024

"Kalau itu masalahnya maka kami harus melakukan upaya mengedukasi yang lebih luas, publikasi yang lebih luas, memberikan informasi yang lebih kuat dengan berbagai metode yang dilakukan oleh Bawaslu," jelas Lolly.

Kedua, Bawaslu juga menganggap barangkali pelapor sulit untuk memenuhi bukti-bukti dugaan pelanggaran sebagai salah satu syarat materil penyampaian laporan.

"Karena memang sulit, bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya memang mereka tidak punya," pungkas Lolly.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pengacara capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama mengeluhkan soal respons Bawaslu yang sering mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang itu, Ketua MK Suhartoyo juga mempertanyakan tidak seragamnya respons Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke jajaran pengawas.

Baca juga: Di Sidang MK, Bawaslu Nyatakan Pj Walkot Bekasi Tidak Terbukti Melanggar Usai Viral ASN Pamer Jersey Nomor 2

Suhartoyo juga menyoroti bahwa Bawaslu tidak memberikan definisi yang jelas mengenai apa saja syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi pelapor agar laporannya dapat diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri Jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri Jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com