Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Segera Rekrut Pengawas Ad Hoc Pilkada 2024

Kompas.com - 07/04/2024, 12:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan segera membentuk pengawas ad hoc jelang Pilkada 2024.

Rekrutmen tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan hal serupa.

"Kami tentu akan lebih awal dari KPU, karena salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap rekrutmen ad hoc-nya KPU," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024).

Baca juga: Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Disanksi

Namun demikian, belum ada jadwal resmi kapan Bawaslu merekrut pengawas ad hoc untuk Pilkada 2024 itu.

"Kami sedang dalam proses memastikan semuanya, tapi itu pasti akan dilakukan dalam konteks sebelum pelaksanaannya KPU," tegas dia.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, rekrutmen petugas ad hoc KPU RI akan berlangsung mulai 17 April hingga 5 November 2024.

Rekrutmen itu akan dilakukan KPU RI untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Baca juga: Bawaslu: Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat Jelang Pilkada 2024

Pilkada 2024 sendiri akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com