Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, KPK: Tak Perlu Baper, Bukan Tamparan bagi Kami

Kompas.com - 06/04/2024, 13:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara soal kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024).

Ghufron menyampaikan, keberadaan Eddy sebagai ahli dari kubu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK adalah proses hukum yang berbeda.

Keduanya adalah regim hukum yang berbeda sehingga tidak terkait. Ia pun meminta semua pihak tidak terbawa perasaan.

Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

"Tak perlu diperhadapkan dan memang tak sama sekali berhadapan ataupun terkait. Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper (bawa perasaan) dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK," kata Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Ghufron mengatakan, KPK menghormati asas praduga tidak bersalah sampai hakim memutuskan dengan hukum berkekuatan tetap.

Adapun saat ini, KPK dalam proses mengulang kembali proses hukum Eddy, setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada Eddy tidak sah.

"Kita hormati asas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar. Semua berjalan secara hukum," ucap dia.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej didatangkan dalam sidang sengketa Pilpres pada Kamis pekan ini.

Kemunculan Eddy sempat menimbulkan perdebatan. Anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto mempermasalahkan kehadiran Eddy karena status hukumnya.

Baca juga: Eddy Hiariej Sebut Keabsahan Pencalonan Gibran Harusnya Digugat ke PTUN, Bukan MK

BW bahkan walkout saat Eddy akan memaparkan keterangannya sebagai ahli dalam sidang tersebut.

Namun, dalam kesempatan yang sama, Eddy menjelaskan status tersangkanya di depan hakim konstitusi. Ia menjelaskan, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.

Status tersangkanya pun sudah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," tutur Eddy dalam sidang tersebut.

Ia pun menyerang balik BW dengan menjelaskan perbedaannya dengan BW saat ditetapkan menjadi tersangka. Saat menjadi tersangka, BW tidak mengajukan praperadilan seperti dirinya.

"Jadi saya berbeda dengan saudara BW yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir (penghentian penuntutan pidana oleh Jaksa Agung)," jelas Eddy.

Baca juga: Eddy Hiariej Serang Balik BW di Sidang MK, Singgung Tak Ajukan Praperadilan saat Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono di ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com