Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi, Ngabalin: Apa Urusannya Sengketa Pemilu Presiden Dibawa-bawa

Kompas.com - 06/04/2024, 12:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin merespons permintaan koalisi masyarakat sipil yang ingin Mahkamah Konstitusi menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Namun, Ngabalin justru mempertanyakan apa alasan Presiden Jokowi harus dipanggil oleh MK.

Ia berpendapat, saat ini MK sedang memproses sengketa pilpres yang tak ada hubungannya dengan Kepala Negara.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden di panggil ke MK?" ujar Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

"Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok Presiden dibawa-bawa ke sana," lanjutnya.

Ngabalin juga mengomentari kehadiran empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang MK pada Jumat.

Menurut Ngabalin, keempat menteri sudah menjelaskan soal bansos dengan baik, mulai dari sisi anggaran, latar belakang bansos, dan sasaran bansos.

"Dengan keterangan empat menteri itu melengkapi semua apa yang dibutuhkan oleh mahkamah, dalam hal ini adalah hakim MK," kata Ngabalin.

"Sejak awal, kami juga sudah ada tanggapan bahwa apa-apa yang disampaikan menteri itu akan akan memperjelas langkah apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan bansos, dengan anggaran yang disepakati oleh DPR," tambahnya.

Baca juga: Singgung Cawe-cawe Presiden, Hakim Arief Hidayat: Tak Elok Panggil Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan surat terbuka kepada Majelis Hakim MK untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid mengatakan, Jokowi dinilai perlu dihadirkan karena mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu.

"Atas dasar itu kami (juga) memandang penting dan mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang MK," kata Usman usai menyerahkan surat terbuka di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Usman menjelaskan, alasan Jokowi perlu dipanggil karena indikasi penyaluran bantuan sosial yang digunakan untuk mendukung paslon tertentu.

Presiden dan para menteri yang terlibat dinilai membagikan bansos sebagai dukungan memberikan elektoral capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Jokowi juga dinilai menggerakkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2. Berdasarkan aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menilai, setiap tindakan para menterinya itu diketahui oleh Jokowi.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Tak Setuju jika MK Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres

Selain itu, Usman mengatakan, kebobrokan Pemilu 2024 akibat campur tangan Jokowi disorot oleh Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sikap Jokowi yang dinilai meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk kolusi dan nepotisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com