JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan tentang frasa “penugasan Presiden” yang dipersoalkan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
Frasa tersebut sebelumnya disampaikan oleh Muhadjir saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
“Jadi, apa makna di balik kata penugasan ini? Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu Presiden, bukan dalam kapasitas yang lain,” kata Muhadjir.
Muhadjir mengaku tak bisa memberikan definisi tepat mengenai frasa “penugasan Presiden”. Namun, katanya, frasa tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator PMK.
Menurut Muhadjir, para pembantu Presiden bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.
Namun, tak menutup peluang para menteri juga bekerja di luar tupoksi. Apalagi, jika tugas tersebut bersifat lintas sektoral.
Baca juga: Kubu Anies Nilai MK Serius Usut Pelanggaran Asas Pemilu, Bukan Cuma Jumlah Suara
“Kalau kami boleh mengambil contoh, Yang Mulia, misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik. Penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa, dengan kondisi seperti itu, bisa saja Presiden menunjuk salah satu Menko untuk ditugasi untuk melakukan koordinasi,” jelas Muhadjir.
“Menurut Perpres Nomor 35 tadi, misalnya, Kapolri, kemudian ada Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan. Menteri yang berada dalam koordinasi saya cuma satu saja, yaitu Menteri Agama. Ini kami mendapatkan surat penugasan,” lanjutnya.
Selain itu, menurut Muhadjir, frasa “penugasan Presiden” yang ia maksud juga merujuk pada tugas menteri untuk mewakili Kepala Negara dalam menghadiri upacara atau acara tertentu.
“Di situ, saya sebagai wakil yang mewakili beliau untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, biasanya itu ada dari kepresidenan yang tinggal membaca, tapi kadang-kadang juga kami diberi wewenang penuh untuk kami menyampaikan sesuai dengan apa yang sudah ada pada kami,” tutur Muhadjir.
Muhadjir pun mengaku tak pernah mendapatkan tugas-tugas aneh dari Presiden yang di luar tupoksinya sebagai menteri.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, hakim Arief Hidayat menyoroti pernyataan Muhadjir yang menyebut bahwa pelaksanaan tugas Kementerian PMK sesuai dengan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Ia mempertanyakan, apakah yang dimaksud sebagai “penugasan Presiden” merupakan bentuk cawe-cawe Kepala Negara, atau ada maksud lainnya.
“Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden',” kata Arief.
“Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?” lanjutnya.