Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Airlangga Sebut Program Perlindungan Sosial Dibahas Transparan dengan DPR

Kompas.com - 05/04/2024, 09:39 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, program perlindungan sosial (perlinsos) yang diberikan pemerintah dibahas secara transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Airlangga saat memberikan keterangan untuk sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

“Program pelindungan sosial adalah upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat untuk menghadapi berbagai tekanan, mempertahankan kehidupan dan penghidupan,” kata Airlangga.

Baca juga: Menko PMK: Bantuan Beras Program Lanjutan dari 2023, untuk Mitigasi El Nino

“Oleh karena itu program perlindungan sosial terus berjalan dan dilaksanakan secara reguler,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Airlangga menjelaskan, program perlindungan sosial diberikan pemerintah untuk menghadapi berbagai kerentanan dan tekanan ekonomi.

Ia mengatakan, pemerintah memberikan perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak terutama masyarakat miskin dan rentan.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Tiba di MK, Siap Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Terlebih, pemerintah mencermati bahwa risiko dari El Nino pada 2023-2024 yang menyebabkan kenaikan harga pangan dapat menggangu penghidupan masyarakat miskin dan rentan.

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pihak terkait lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bahwa penetapan pelaksanaan perlindungan sosial dilakukan secara transparan, akuntabel, dengan mekanisme APBN yang pembahasannya telah dilakukan dengan DPR RI dan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya,” kata Airlangga.

Baca juga: Di Sidang MK, Menko PMK Sebut Bansos Penting untuk Jaga Daya Beli Masyarakat Miskin

Selain Menko Perekonomian, lembaga peradilan konstitusi ini juga menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Untuk diketahui, para menteri ini dihadirkan sebagai saksi sengketa pilpres atas permintaan MK. Mahkamah juga mendatangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang hari ini.

Nantinya, hanya majelis hakim yang akan mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP sedangkan pihak-pihak lainnya hanya mengikuti sidang.

Sebagaimana diketahui, ada dua pemohon sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Menko PMK Sebut Bantuan Beras Bukan Bansos Reguler dari Pemerintah

Pemohon pertama adalah calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pemohon kedua adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sementara itu, pihak terkait adalah paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com