JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah dikonsultasikan ke DPR RI oleh KPU.
Hal itu diungkap Doli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024), menjawab pertanyaan kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Tadi pertanyaannya apakah sudah dikonsultasikan saya jawab sudah dikonsultasikan," kata Doli.
Baca juga: Ketika KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK...
Doli pun memastikan konsultasi itu dilakukan KPU usai DPR menyelesaikan masa reses.
Adapun DPR saat itu memasuki masa reses pada 4-30 Oktober 2023.
"Nah kalau ada pertanyaan tambahan kapan, kami selalu melakukan konsultasi pada masa sidang, tidak masa reses," ujar Doli.
Perubahan PKPU nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU nomor 23 tahun 2024 dilakukan oleh KPU untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia capres/cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Diketahui, salah satu dalil permohonan capres-cawapres nomor urut 1 terkait sengketa pilpres berkaitan dengan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak sah.
Pasalnya, PKPU nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan capres-cawapres masih memuat aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
KPU tak bisa langsung mengubah aturan PKPU agar sesuai dengan putusan MK karena harus berkonsultasi dengan DPR-RI dalam hal ini Komisi II. Sedangkan DPR saat itu masih berada dalam masa reses.
Pencalonan Gibran dianggap cacat, karena PKPU belum diubah sedangkan batas pencalonan presiden dan wakil presiden ditutup pada 25 Oktober 2023.
Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin dengan sikap KPU RI yang tidak membantah dalil terkait Gibran tersebut.
Dalam jumpa pers bersama yang semakin menunjukkan kekompakan kedua kubu Rabu (3/4/2024) kemarin, pengacara masing-masing pihak menganggap bahwa itu sama saja artinya dengan KPU RI mengamini pencalonan Gibran bermasalah.
"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo.
"Dengan tidak dibantah, maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.