Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Sebut PKPU soal Syarat Usia Cawapres Sudah Dikonsultasikan ke DPR

Kompas.com - 04/04/2024, 16:54 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah dikonsultasikan ke DPR RI oleh KPU.

Hal itu diungkap Doli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024), menjawab pertanyaan kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Tadi pertanyaannya apakah sudah dikonsultasikan saya jawab sudah dikonsultasikan," kata Doli.

Baca juga: Ketika KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK...

Doli pun memastikan konsultasi itu dilakukan KPU usai DPR menyelesaikan masa reses. 

Adapun DPR saat itu memasuki masa reses pada 4-30 Oktober 2023.

"Nah kalau ada pertanyaan tambahan kapan, kami selalu melakukan konsultasi pada masa sidang, tidak masa reses," ujar Doli.

Perubahan PKPU nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU nomor 23 tahun 2024 dilakukan oleh KPU untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia capres/cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Baca juga: Empat Menteri Jokowi Bakal Hadir di Sidang MK, Gerindra: Semua Fitnah terhadap Paslon 02 Bakal Terbantahkan

Diketahui, salah satu dalil permohonan capres-cawapres nomor urut 1 terkait sengketa pilpres berkaitan dengan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak sah.

Pasalnya, PKPU nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan capres-cawapres masih memuat aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

KPU tak bisa langsung mengubah aturan PKPU agar sesuai dengan putusan MK karena harus berkonsultasi dengan DPR-RI dalam hal ini Komisi II. Sedangkan DPR saat itu masih berada dalam masa reses.

Pencalonan Gibran dianggap cacat, karena PKPU belum diubah sedangkan batas pencalonan presiden dan wakil presiden ditutup pada 25 Oktober 2023.

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin dengan sikap KPU RI yang tidak membantah dalil terkait Gibran tersebut.

Dalam jumpa pers bersama yang semakin menunjukkan kekompakan kedua kubu Rabu (3/4/2024) kemarin, pengacara masing-masing pihak menganggap bahwa itu sama saja artinya dengan KPU RI mengamini pencalonan Gibran bermasalah.

"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo.

"Dengan tidak dibantah, maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com