Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK 2024-2029, Ada Pensiunan Jenderal Polisi dan Eks Pimpinan LPSK

Kompas.com - 04/04/2024, 10:49 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029.

Persetujuan diambil usai menanyakan kepada para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (4/42024) hari ini.

Pantauan Kompas.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman awalnya melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota LPSK.

Hasilnya, Komisi III DPR memilih tujuh calon anggota LPSK setelah melakukan wawancara selama dua hari.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang, 101 Anggota Dewan Izin

Kemudian, Puan selaku pemimpin sidang rapat paripurna menanyakan kepada para anggota DPR apakah mereka setuju dengan tujuh calon anggota LPSK tersebut.

Para anggota DPR pun menyerukan persetujuan mereka.

"Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan/fit and proper test calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Berikut daftar calon anggota LPSK 2024-2029 yang disetujui dalam rapat paripurna DPR:

  1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)
  2. Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)
  3. Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)
  4. Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala BP2MI)
  5. Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)
  6. Brigjen Pol (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK)
  7. Sri Nurherwati (Advokat).

Baca juga: Komisi III DPR Pilih 7 Anggota LPSK 2024-2029, Berikut Nama-namanya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com