Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Jaksa dan Penyidik yang Kembali ke Instansi Asal Tak Bisa Jaga Integritas

Kompas.com - 03/04/2024, 21:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, jaksa dan penyidik di KPK yang kembali ke instansi asalnya tidak bisa mempertahankan integritas.

Menurut Alex, persoalan itu tidak terlepas dari gaji aparat penegak hukum (APH) yang kecil di luar KPK.

Penghasilan mereka ketika bertugas di lembaga antirasuah dengan di kejaksaan dan kepolisian terpaut jauh.

Baca juga: KPK: Rekening Jaksa yang Dilaporkan Peras Saksi Sudah Diperiksa PPATK, Tak Ada Transaksi Janggal

Alex mencontohkan jaksa yang bisa mempertahankan integritasnya ketika bertugas di KPK. Namun, ketika mereka kembali ke Korps Adhyaksa, penghasilannya merosot drastis.

“Terjun bebas penghasilannya. Begitu juga teman-teman dari kepolisian. Penyidik itu ketika kembali ke instansi awalnya dia enggak bisa mempertahankan integritasnya,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Jaksa KPK memang berasal dari Kejaksaan Agung, sedangkan beberapa penyidik dan penyelidik merupakan anggota Polri.

Selain gaji yang cukup tinggi, penyidik dan jaksa di KPK juga mendapatkan jaminan kesehatan yang sangat bagus.

KPK tidak memberikan asuransi kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk para jaksa dan penyidiknya.

Menurut Alex, perbedaan besaran penghasilan dan fasilitas kesehatan itu pada akhirnya berdampak ke kinerja para aparat penegak hukum.

“Tentu berdampak bagaimana mereka bersikap dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Itu sebetulnya, UUD, ujung-ujungnya duit juga,” ucap Alex.

Baca juga: Alex Sebut Laporan Jaksa KPK Peras Saksi Masih Sumir

Berkaca dari kondisi ini, dalam banyak kesempatan, Alex meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar memperhatikan penghasilan aparat penegak hukum.

Sebab, persoalan ini nantinya juga tidak bisa dilepaskan dari ekosistem yang baik untuk mencegah korupsi sejak awal.

“Dalam berbagai kesempatan ketika ngobrol dengan Bu Menkeu, saya sampaikan tolong perhatikan penghasilan aparat penegak hukum,” ujar Alex.

Selain persoalan gaji dan jaminan kesehatan, faktor lain yang mendorong para penyelenggara melakukan korupsi adalah tidak adanya fasilitas bagi mereka ketika sudah pensiun.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku pernah mendapatkan informasi dari pimpinan lembaga tinggi negara.


Menurut dia, pejabat melakukan korupsi karena memiliki motif mempersiapkan hari tua.

“Itu sebetulnya salah satu yang kami usulkan, tolong dong pikirkan juga pasca yang bersangkutan tidak menjabat itu apa. Karena itu sangat berdampak bagi perilaku pejabat-pejabat itu besar sekali,” kata Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com