Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Sebut Laporan Jaksa KPK Peras Saksi Masih Sumir

Kompas.com - 03/04/2024, 13:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, aduan terhadap Jaksa KPK berinisial TI yang disebut memeras saksi Rp 3 miliar masih sumir.

Alex mengatakan, berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut terkait dengan aduan itu, tidak ada pengakuan pemberian uang kepada jaksa TI.

“Sebetulnya masih sumir karena klarifikasi kepada para pihak-pihak yang disebutkan itu enggak ada yang menyatakan dia itu memberikan,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Dewas Sudah Periksa Jaksa KPK yang Diduga Peras Rp 3 M, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Etik

Alex menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terdapat transaksi Rp 3 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu sekitar 3 tahun. Namun, transaksi itu dinilai kecil.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku belum mengetahui detail aduan dan hasil pemeriksaan terhadap Jaksa TI. Sebab, Jaksa TI diklarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tadi disebutkan dari hasil klarifikasi sementara ini katanya belum ada yang menyatakan pihak-pihak yang diklarifikasi itu memberikan uang,” ujar Alex.

Menurut Alex, aduan terhadap Jaksa TI menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Lampung. Namun, ia mengaku belum mengetahui kasus dimaksud.

Baca juga: Jaksa KPK Diduga Peras Saksi, Eks Penyidik: Pertaruhan Integritas dan Kepercayaan KPK

Saat ini, pimpinan KPK telah memanggil Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

KPK belum membuka penyelidikan terkait aduan Jaksa TI dan masih di tahap klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sekarang sedang akan dilakukan klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan, sudah itu saja,” tutur Alex.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK menerima aduan terkait Jaksa TI itu pada Januari 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan hingga Desember 2024, Dewas menyimpulkan Jaksa TI tidak terbukti melanggar etik.

Baca juga: Jaksa KPK yang Dilaporkan Peras Saksi Rp 3 Miliar Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

“Sudah dilakukan oleh Dewas dari Januari sampai Desember dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2025).

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan mengenai dugaan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar oleh Jaksa TI.

Albertina menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang menangani pidana dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa memeriksa LHKPN.

Dewas juga menembuskan surat itu ke pimpinan KPK.

Baca juga: Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

“Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” kata Albertina saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com