JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Prabowo-Gibran tidak akan memaksimalkan kuota saksi dan ahli yang dapat mereka hadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Rabu (3/4/2024) besok, MK menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.
MK memberi kuota setiap pihak menghadirkan maksimal 19 saksi dan ahli. Namun, kubu Prabowo-Gibran hanya akan memanfaatkan 14 di antaranya.
"Besok giliran kami yang akan menghadirkan ahli kami akan menghadirkan 8 ahli, 6 saksi, ke persidangan besok dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan setelah sidang lanjutan, Rabu (3/4/2024).
"Kami optimistis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insya Allah akan memenangkan kami," kata dia.
Baca juga: Sidang MK, Bawaslu: Pertemuan Jokowi-Prabowo Itu Masalahnya di Mana?
Ahli dan saksi Prabowo-Gibran juga disebut bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah karena KPU RI tidak membantahnya dalam sidang hari ini.
"Kami yang akan bantah mereka," kata Yusril.
Yusril menilai, KPU RI tak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, melainkan karena KPU RI tidak ditanya soal itu.
Pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas bungkamnya lembaga penyelenggara pemilu itu.
Yusril juga mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.
"KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap," ujar Yusril.
Baca juga: Ketua MK Heran Respons Laporan Bawaslu Tak Seragam dan Rugikan Pelapor
Sementara itu, kubu Anies dan Ganjar merasa di atas angin karena KPU RI, yang hari ini diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, justru hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Lembaga penyelenggara pemilu itu justru bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil Anies maupun Ganjar yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.
"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah. Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo dalam jumpa pers.
"Ketika kami menyampaikan (petitum) diskualifikasi, itu hampir tidak dibantah. Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum. Ini saya kira sesuatu yang sangat serius," ucap pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, dalam kesempatan yang sama.