JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (3/4/2024) hari ini.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku termohon.
"Pagi hari ini kita akan bersama-sama untuk melaksanakan agenda persidangan pembuktian untuk termohon KPU dan Bawaslu," kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang, Rabu pagi.
KPU menghadirkan seorang ahli dan dua saksi, ahli yang didatangkan adalah Prof Masudi Wahyu Kisworo, seorang ahli di bidang teknologi informasi.
Baca juga: Momen Ketua MK Tegur Ketua KPU-Bawaslu yang Tertidur dalam Sidang Sengketa Pilpres
Sedangkan dua saksi yang didatangkan adalah Yudistira Dwi Wrdhana Asnar selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU RI.
Sementara itu, ahli yang dihadirkan Bawaslu adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi Universitas Hasanudin Muhammad Alhamid yang juga pernah menjabat sebagai ketua Bawaslu periode 2012-2017.
Kemudian, ada tujuh saksi yang didatangkan Bawaslu yakni Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.
Para saksi itu terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.
Baca juga: KPU Akan Hadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.