Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tegur Bawaslu karena Saksinya Cuma Baca Data

Kompas.com - 03/04/2024, 16:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena saksi yang mereka datangkan hanya membacakan data terkait pelanggaran pemilu dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (3/4/2024).

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, saksi yang didatangkan oleh Bawaslu semestinya dihadirkan untuk menjelaskan perkara yang sedang berjalan serta merespons dalil-dalil yang diajukan pemohon.

"Kalau cuma data-data begini kan kita jadi malah pusing, enggak fokus ke arah apa yang dipersengketakan," kata Arief, Rabu.

Baca juga: Kubu Ganjar Minta MK Adakan Sesi Konfrontasi Saksi dan Ahli, tetapi Ditolak Hakim

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa para saksi membacakan laporan merespons permintaan hakim MK Enny Nurbaningsih yang meminta Bawaslu mengelaborasi siaran per mereka terkait masalah-masalah yang ditemukan Bawaslu.

"Kami sampaikan bagaimana Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu) itu bekerja, kemudian yang kedua adalah bagaiamana proses dari provinsi itu masuk datanya ke pusat," kata Bagja.

Bagja pun berjanji saksi-saksi berikutnya yang dihadirkan oleh Bawaslu akan membahas kasus-kasus yang didalilkan oleh para pemohon.

Ketua MK Suharyanto lalu meminta agar Bawaslu dan saksi-saksinya menyampaikan keterangan yang lebih relevan.

Ia pun bertanya kepada Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Darmanto yang sedang memberikan keterangan.

"Untuk Kalimantan Timur, Saudara sempat mengikuti apa yang dipersoalkan para pemohon ini tidak? Di mana yang ada keterkaitan dengan yang dipersoalkan para pemohon?" tanya Suharyanto.


Hari menjawab bahwa tidak ada laporan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengenai dugaan pelanggaran pemilu di Kalimantan Timur.

Suharyanto lalu balik bertanya mengapa Hari diminta untuk memberikan keterangan jika tidak ada kasus pelanggaran di Kalimantan Timur.

"Ini terkait dengan dalil siaran pers yang muncul di salah satu pemohon, kami ingin menerangkan soal peristiwa-peristiwa yang ada di siaran pers itu terjadi di Kalimantan Timur," jawab Hari.

"Tapi tidak tentu ada kaitannya dengan apa yang dipersoalkan oleh pemohon?" tanya Suharyanto.

Baca juga: Ketua Bawaslu Mengeluh ke Hakim MK, Sebut Kuasa Hukum Ganjar Annoying

"Iya, karena memang siaran pers itu berisi global mengenai seluruh kejadian pungut hitung baik pilpres, DPR RI, DPD, sampai dengan DPRD kabupaten/kota," ujar Hari.

Suharyanto lantas meminta Bawaslu untuk menyiapkan saksi yang lebih relevan dengan pokok perkara.

"Baik, kalau begitu Pak Ketua, Pak Rahmat, mana yang berkaitan dengan yang dipersoalkan pemohon dari mana saja ini, supaya kita utamakan," kata Suharyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com