JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, empat menteri yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesaksian dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, agar menyampaikannya dengan jujur.
"Kalau mereka menyampaikan bohong di ruang pengadilan, dia akan dikenakan memberikan keterangan bohong ya, keterangan yang tidak benar, dan itu konsekuensinya bisa pidana," ucap Feri kepada wartawan di acara Konferensi Pers Jaga Suara 2024, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ia juga menyampaikan sesuai dengan pasal 4 UUD 1945 dan UU RI No.39 tahun 2008, para menteri hanyalah pihak yang membantu presiden.
Jika yang dituduh sebagai pelaku kecurangan adalah presiden, maka presiden seharusnya juga datang dan mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut.
Baca juga: Muhadjir Tertawa dan Sri Mulyani Menyimak Saat Jokowi Ditanya Pemanggilan Menteri oleh MK
"Kalo yang dituduh pelaku kecurangannya adalah presiden, mestinya presiden juga datang dan mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap dirinya," ujarnya.
Di akhir, ia menyayangkan MK tidak membuka kesempatan kepada pemohon atau termohon untuk bertanya. Padahal dalam peradilan seharusnya hakim mendengarkan semua pihak secara setara.
"Hanya saja sayangnya MK tidak membuka kesempatan para pihak untuk bertanya. Padahal itu kesalahan fatal dalam peradilan, peradilan itu asasnya mendengarkan kedua belah pihak atau semua pihak secara setara. Pihak itu tidak hanya hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan MK telah melayangkan surat panggilan kepada empat menteri. Mereka adalah Airlangga Hartarto (Menko Ekonomi), Muhadjir Effendy (Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Budaya),Sri Mulyani (Menteri Keuangan), dan Tri Rismaharini (Menteri Sosial).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.