Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim

Kompas.com - 03/04/2024, 12:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang di Jerman atau ferienjob Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dia hadir bersama tim kuasa hukumnya. Dia mengaku menghormati setiap proses yang berjalan di Kepolisian.

"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN (Aparatur Sipil Negara) tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan, dirinya menghormati panggilan pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Besok, Komisi X DPR Panggil Kemendikbud Buntut Ferienjob dan Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib

Meski begitu, Sihol mengaku tidak menyangka dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang atau ferienjob di Jerman. Sebab, baru diperiksa satu kali oleh penyidik.

"Oiya tentu saya baru satu kali diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka gimana ceritanya tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) lah," ujarnya.

Sementara itu pengacara Sihol, Sandi Situngkir mengatakan, kedatangan kliennya dalam pemeriksaan hari ini sekaligus untuk menjelaskan ke penyidik soal kejadian yang sesungguhnya.

"Menurut kami, informasi yang diterima mabes polri dan pejabat pemerintah itu tidak seperti yang diberitakan selama ini, profesor sangat perlu hadir hari ini untuk menjelaskan semuanya," kata Sandi.

Baca juga: Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus Ferienjob di Jerman

Sihol juga disebut turut membawa sejumlah bukti di antaranya soal materi yang disampaikan Sihol terkait program ferienjob.

"Kami membawa bukti tentu saja materi yang disampaikan oleh prof ketika dalam pertemuan itu yang kemudian peraturan perundang-undangan, kemudian kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," ujar Sandi.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus TPPO bermodus magang atau ferienjob di Jerman.

Adapun kelima tersangka yakni inisial AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Untuk tersangka AJ (52), SS (65), MZ (60) tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga berada di Jerman.

Baca juga: Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi 33 PTN yang Terlibat Kasus Ferienjob

Dalam kasus ini, SS disebut polisi berperan membuat program ferienjob seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Saudara SS membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com