Salin Artikel

Tersangka Dugaan TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim

Dia hadir bersama tim kuasa hukumnya. Dia mengaku menghormati setiap proses yang berjalan di Kepolisian.

"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN (Aparatur Sipil Negara) tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan, dirinya menghormati panggilan pemeriksaan hari ini.

Meski begitu, Sihol mengaku tidak menyangka dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang atau ferienjob di Jerman. Sebab, baru diperiksa satu kali oleh penyidik.

"Oiya tentu saya baru satu kali diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka gimana ceritanya tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) lah," ujarnya.

Sementara itu pengacara Sihol, Sandi Situngkir mengatakan, kedatangan kliennya dalam pemeriksaan hari ini sekaligus untuk menjelaskan ke penyidik soal kejadian yang sesungguhnya.

"Menurut kami, informasi yang diterima mabes polri dan pejabat pemerintah itu tidak seperti yang diberitakan selama ini, profesor sangat perlu hadir hari ini untuk menjelaskan semuanya," kata Sandi.

Sihol juga disebut turut membawa sejumlah bukti di antaranya soal materi yang disampaikan Sihol terkait program ferienjob.

"Kami membawa bukti tentu saja materi yang disampaikan oleh prof ketika dalam pertemuan itu yang kemudian peraturan perundang-undangan, kemudian kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," ujar Sandi.

Adapun kelima tersangka yakni inisial AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Untuk tersangka AJ (52), SS (65), MZ (60) tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga berada di Jerman.

Dalam kasus ini, SS disebut polisi berperan membuat program ferienjob seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Saudara SS membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

SS juga disebut mensosialisasikan program ferienjob dan menjanjikan program ini merupakan program unggulan untuk para mahsiswa.

Bahkan, SS juga menjanjikan bahwa pengalaman program ferienjob bisa dikonversikan menjadi 20 sistem kredit semester (SKS) di kampus masing-masing.

"(SS) mengenalkan PT SHB dan CV Gen kepada pihak kampus," ujar Djuhandhani.

Terkait kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Kemudian, PT SHB mengklaim programnya bagian dari program MBKM Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam data base mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/12371141/tersangka-dugaan-tppo-bermodus-ferienjob-di-jerman-sihol-situngkir-penuhi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke