DALAM persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Pilpres tanggal 1 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah progresif dengan mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa menteri yang memiliki keterkaitan penting terhadap suatu yang dipersoalkan dalam persidangan PHPU untuk didengar keterangannya pada persidangan hari Jumat, 5 April 2024.
Adapun menteri yang dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pemanggilan keempat menteri tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) yang dianggap berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Tindakan pemanggilan terhadap para menteri oleh Majelis Hakim MK menunjukkan bahwa proses persidangan PHPU Pilpres tidak hanya berfokus pada angka-angka hasil suara Pemilu, tetapi juga mempertimbangkan hal-hal lebih substantif yang diduga menjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, terlebih dugaan kecurangan yang diajukan bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM).
Hal ini juga menjadi momentum yang ingin ditegaskan oleh MK, bahwa MK bukan bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator dalam persidangan PHPU Pilpres kali ini.
Dengan mendengarkan keterangan langsung dari para menteri terkait, MK berupaya memperoleh pemahaman lebih komprehensif mengenai pelaksanaan bansos yang diduga ada kaitannya dengan Pemilu.
Langkah ini berupaya untuk mendapatkan gambaran utuh dan membantu MK menilai dugaan kecurangan yang disampaikan oleh para pemohon.
Selain itu juga dapat memperkuat integritas dan kredibilitas proses hukum serta memberikan keyakinan kepada publik akan keadilan yang ditegakkan oleh lembaga peradilan.
Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokratis, langkah-langkah transparan dan akuntabel seperti pemanggilan menteri oleh MK dalam sidang PHPU Pilpres sangatlah penting.
Ini menunjukkan komitmen MK untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Adanya dugaan penyalahgunaan program bansos sebagai bentuk kecurangan dalam pemilu, diduga merusak asas fairness atau keadilan dalam proses pemilu.
Pada masa pemilu, bansos seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi opini publik atau mendapatkan dukungan politik yang tidak sah.
Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap para calon yang kemudian melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya didasarkan pada persaingan sehat dan adil.
Dengan demikian, penyalahgunaan bansos menjadi salah satu isu sentral dalam sidang PHPU Pilpres di MK.
Para menteri yang akan dimintai keterangan dalam sidang PHPU memegang peran kunci dalam mengungkapkan kondisi sebenarnya dari penyelenggaraan bansos selama masa pemilu.