JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR memilih tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) selama dua hari.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, keputusan Komisi III DPR ini akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (4/4/2024) lusa.
"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024. Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Komisi III DPR Fit and Proper Test 14 Calon Anggota LPSK, Ini Daftar Namanya
Habiburokhman menyebut, tidak ada anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang keberatan terkait keputusan ini.
Dia lantas mengakhiri rapat pleno keputusan calon anggota LPSK 2024-2029.
"Pimpinan dan anggota Komisi III DPR apabila tidak ada yang perlu disampaikan lagi rapat pleno dapat diakhiri dan kita tutup disertai dengan ucapan Alhamdulillah dan terima kasih atas segala perhatian pimpinan Komisi III DPR," ucap dia.
Berikut daftar calon anggota LPSK 2024-2029, seperti disampaikan anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi:
1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila Minta Perlindungan, LPSK Putuskan Maksimal 30 Hari
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.