JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi peringatan kepada para maskapai untuk menaatif tarif batas atas dalam penjualan tiket pesawat selama Lebaran Idul Fitri 2024.
Hal tersebut Budi sampaikan usai melakukan rapat kerja soal mudik bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Mulanya, dalam rapat, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya kerap mendengar keluhan mengenai tiket pesawat yang mahal.
Baca juga: Menhub Sarankan Masyarakat Beli Tiket Pesawat H-10 hingga H-5 Lebaran
Lasarus meminta Budi agar tiket pesawat dimurahkan dalam Lebaran 2024 ini.
"Masyarakat melakukan perjalanan banyak sekali ya pastilah untung. Kalau tiketnya enggak terlalu mahal kan berlaku hukum ekonomi di sini. Bolehlah turun dikit ketika orang banyak yang gunakan maskapai ini. Jadi tiketnya harusnya bisa murah Pak Menhub saat Lebaran ini," ujar Lasarus.
Lasarus mengungkit adanya 190 juta orang yang diprediksi mudik tahun ini.
Maka dari itu, dia berharap tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait tiket pesawat yang terlalu mahal.
"Kita berharap tidak ada keluhan dari masyarakat terkait mahalnya tiket pesawat udara," ucapnya.
Ditemui usai rapat, Budi mengatakan sudah ada tarif batas atas dalam menjaga harga tiket pesawat tidak mahal.
Budi lantas memperingatkan maskapai supaya menaatif tarif batas atas tersebut.
"Berkaitan dengan tarif batas atas, saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri. Leasing ataupun pembelian pesawat, avtur, pegawai, dan lain-lain," jelas Budi.
Baca juga: Sudah Penuhi Panggilan KPPU, Bos Garuda Tegaskan Tidak Ada Kartel Tiket Pesawat
"Dan seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada airlines agar menaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa tarif batas atas hanya berlaku pada kelas ekonomi. Dia menyebut tarif kelas bisnis bebas ditentukan masing-masing maskapai.
"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airline untuk melakukan pentarifan," imbuh Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.