JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus (stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, tidak ada arahan dari pihak Istana sebelum empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri sidang sengketa hasil pemilu presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebelumnya memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk hadir di sidang lanjutan sengketa pilpres yang diagendakan pada Jumat (5/4/2024).
Dini mengatakan, pemerintah juga tidak memberikan arahan untuk sinkronisasi substansi pernyataan yang akan disampaikan para menteri di MK nantinya.
"Tidak ada (tidak ada arahan dari Istana). Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Soal 4 Menteri Dipanggil MK, Stafsus Presiden: Tidak Perlu Minta Izin Jokowi
"MK berhak untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya. Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya," katanya lagi.
Oleh karena itu, Dini mengatakan, para menteri dipersilahkan memberikan keterangan sebagaimana yang diperlukan mahkamah.
Selain itu, Dini juga menegaskan keempat menteri tersebut tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat mendatang.
Menurut dia, MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya dalam persidangan.
"Tidak perlu (tidak perlu minta izin Presiden). Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini.
Baca juga: Ketika MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi, Tak Dapat Diwakili dan Diyakini Hadir...
Dini mengungkapkan, pemerintah juga menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Pemerintah berharap kehadiran sejumlah menteri dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh soal kebijakan pemerintah.
Dalam hal ini terkait kebijakan yang disangkakan ada keterkaitan dengan proses pada Pilpres 2024.
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," kata Dini.
Baca juga: MK: 4 Menteri yang Dipanggil dalam Sengketa Pilpres Tak Bisa Diwakili
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada 5 April 2024 mendatang.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).