Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Suap Rp 8,65 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 01/04/2024, 16:15 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar dalam proyek pengadaan alat reruntuhan selama ia menjabat sebagai Kabasarnas pada 2021-2023.

“Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, apakah terdakwa mengerti?” kata Hakim Ketua Letjen Adeng kepada Henri di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Militer (Dilmilti) II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

“Mengerti,” jawab Henri.

“Kalau saudara mengerti, apakah saudara mengajukan keberatan atau eksepsi?” tanya hakim.

“Mengajukan,” jawab Henri.

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Mitra Beri Basarnas “Dana Komando” 10 Persen

Henri dan tim penasihat hukum kemudian berdiskusi. Mereka kemudian mengajukan agar pembacaan eksepsi dilaksanakan pada 22 April.

Hakim pun setuju dan oditur menyanggupi.

Pengacara Henri, M Adrian mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan poin-poin eksepsi, di antaranya terkait dua versi dakwaan yang berbeda yaitu penerimaan suap ke Henri sebesar Rp 7,89 miliar dan Rp 8,65 miliar.

“Sehingga kenapa kami melakukan eksepsi? Karena memang terdapat inkonsistensi dari surat dakwaan yang dibuat oleh oditur,” ujar Adrian kepada awak media selepas sidang.

Adapun Henri didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar dalam proyek pengadaan alat reruntuhan selama ia menjabat sebagai Kabasarnas pada 2021-2023.

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,65 Miliar dalam Proyek Pengadaan Alat Reruntuhan

Dakwaan itu dibacakan Oditur Militer dalam sidang perdana dengan terdakwa Henri di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini.

Suap sebesar Rp 8,65 miliar itu diterima Henri dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Roni Aidil dan Komisaris Utama PT Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan.

Suap itu kemudian disebut dengan “dana komando” atau dako.

“Bahwa total dana komando yang diberikan oleh Saksi-9 (Roni Aidil) dan Saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400,-,” kata oditur membacakan dakwaan.

Oditur mengatakan, pemberian tersebut karena adanya permintaan dari Henri selaku Kabasarnas.

Baca juga: Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat, Sidang Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Digelar 1 April

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com