JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partainya tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saat ini, PDI-P masih mengkaji sejumlah bukti-bukti yang dimiliki sebelum mengajukan gugatan itu ke PTUN.
"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak," kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Golkar Bantah Tekan PDI-P untuk Rebut Kursi Ketua DPR
Salah satu bukti yang disorot PDI-P adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.
Selain itu, PDI-P juga menyoroti soal pimpinan KPU yang terbukti melanggar etik atas pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan," imbuh dia.
Anggota DPR Fraksi PDI-P ini berharap, penyimpangan-penyimpangan pada Pilpres tidak lagi terjadi pada perhelatan demokrasi yang terdekat selanjutnya, yaitu Pilkada 2024.
Baca juga: Disebut Tekan PDI-P untuk Rebut Kursi Ketua DPR, Golkar: Jangan Gampang Menuding
Menurut Djarot, gugatan yang diajukan partainya ke PTUN juga sebagai bagian koreksi terhadap penyelenggaraan Pemilu.
"Jadi itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," ujar dia.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa gugatan yang bakal diajukan ini murni inisiatif partainya.
Dalam arti, gugatan itu tidak terkait partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 lainnya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo dan Partai Hanura.
"Kalau partai lain ya silakan saja. Ini otonomi kita, kan gitu ya. Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan," tutur Djarot.
Baca juga: Sekjen PDI-P Mengaku Diintimidasi, Salah Satunya lewat Kasus Harun Masiku
Sebagai informasi, kubu pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, saat ini sedang berproses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upaya menggugat dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Selain kubu pasangan Ganjar-Mahfud, gugatan serupa juga dilakukan pihak pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.