JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tim penyidik memanggil bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun Hanan sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumahnya bahkan digeledah tim penyidik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan, Hanan mengakui bisnis utamanya bergerak di bidang tekstil.
“Kalau core business intinya kan memang di pakaian dalam ya, dan dia juga sudah mengonfirmasi itu,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: KPK Duga Hanan Supangkat Dibantu SYL untuk Ikut Proyek di Kementan
Kendati demikian, kata Ali, tim penyidik mengantongi temuan bahwa sejumlah proyek di Kementan diduga berkaitan dengan Hanan Supangkat.
Tidak hanya itu, tim penyidik bahkan menemukan uang Rp 15 miliar di rumah Hanan Supangkat yang diduga berkaitan dengan perkara SYL.
“Kami menemukan uang Rp 15 miliar dan catatan-catatan penting yang berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek di Kementan,” tutur Ali.
Ali enggan mengungkapkan apa saja proyek-proyek Hanan di Kementan.
Menurut dia, rincian itu masuk dalam informasi yang tidak belum bisa disampaikan ke publik karena bisa menggagalkan proses penyidikan.
Ia hanya menyebut seorang pengusaha bisa bergerak di banyak sektor bisnis.
“Substansinya apa? Nanti dulu Ini karena dalam proses,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Cecar Hanan Supangkat soal Uang Rp 15 Miliar yang Disita Penyidik Saat Penggeledahan
Hanan menjalani pemeriksaan pertama pada 6 Maret. Selang sehari, penyidik menggeledah rumahnya dan mengamankan uang Rp 15 miliar dan catatan penting.
Pada 25 Maret lalu, penyidik kembali memanggil Hanan. Ia dikonfirmasi terkait uang Rp 15 miliar dan proyek di Kementan.
“Dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.