Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPK Periksa Bos Perusahaan Pakaian Dalam di Kasus Korupsi Kementan

Kompas.com - 31/03/2024, 15:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tim penyidik memanggil bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun Hanan sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumahnya bahkan digeledah tim penyidik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan, Hanan mengakui bisnis utamanya bergerak di bidang tekstil.

“Kalau core business intinya kan memang di pakaian dalam ya, dan dia juga sudah mengonfirmasi itu,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: KPK Duga Hanan Supangkat Dibantu SYL untuk Ikut Proyek di Kementan

Kendati demikian, kata Ali, tim penyidik mengantongi temuan bahwa sejumlah proyek di Kementan diduga berkaitan dengan Hanan Supangkat.

Tidak hanya itu, tim penyidik bahkan menemukan uang Rp 15 miliar di rumah Hanan Supangkat yang diduga berkaitan dengan perkara SYL.

“Kami menemukan uang Rp 15 miliar dan catatan-catatan penting yang berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek di Kementan,” tutur Ali.


Ali enggan mengungkapkan apa saja proyek-proyek Hanan di Kementan.

Menurut dia, rincian itu masuk dalam informasi yang tidak belum bisa disampaikan ke publik karena bisa menggagalkan proses penyidikan.

Ia hanya menyebut seorang pengusaha bisa bergerak di banyak sektor bisnis.

“Substansinya apa? Nanti dulu Ini karena dalam proses,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Cecar Hanan Supangkat soal Uang Rp 15 Miliar yang Disita Penyidik Saat Penggeledahan

Hanan menjalani pemeriksaan pertama pada 6 Maret. Selang sehari, penyidik menggeledah rumahnya dan mengamankan uang Rp 15 miliar dan catatan penting.

Pada 25 Maret lalu, penyidik kembali memanggil Hanan. Ia dikonfirmasi terkait uang Rp 15 miliar dan proyek di Kementan.

“Dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com