JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elite partai politik seperti Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk hadir dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wacana ini muncul setelah adanya usulan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk bisa dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kehadiran para menteri penting untuk memberikan keterangan terkait program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah Presiden Joko Widodo menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi yang Diusulkan Kubu Anies dan Ganjar Dihadirkan di Sidang MK, Siapa Saja?
Sebab, dua kubu penggugat senggeta Pilpres ini mendalilkan dugaan adanya politisasi bansos oleh Kepala Negara untuk pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Anies-Muhaimin mengusulkan empat nama menteri untuk dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres di MK guna memberikan keterangan terkait bansos.
Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hal yang sama juga dilayangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud. Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu meminta MK menghadirkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dalam sidang.
"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam di hari yang sama.
“Tapi karena (Menkeu) sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk menteri sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ujar dia.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar Sarankan Otto Hasibuan Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang MK
Atas permintaan kedua pihak pemohon sengketa Pilpres ini, MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden tersebut ke persidangan.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial atau saling berhadap-hadapan seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati.
Sebab akan ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.
Oleh karena itu, jika MK menghadirkan menteri-menteri tersebut, maka itu bukan bagian dari saksi atau ahli dari pemohon, tetapi pemanggilan ini atas dasar kebutuhan Mahkamah.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo menjawab permintaan pemohon.