Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ganjar Sarankan Otto Hasibuan Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang MK

Kompas.com - 31/03/2024, 15:01 WIB
Irfan Kamil,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyarankan tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan tim hukum Ganjar, Maqdir Ismail menanggapi pernyataan tim hukum Prabowo Otto Hasibuan yang mewacanakan akan meminta MK menghadirkan Megawati Soekarnoputri di sidang sengketa Pilpres tersebut.

Menurut Maqdir Ismail, kehadiran Kepala Negara dalam sidang MK penting untuk menjelaskan adanya dugaan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) oleh Pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

"Menurut hemat saya mesti rekan Otto Hasibuan meminta izin kepada majelis hakim agar menghadirkan Presiden Joko Widodo dan nanti nanti beliau diminta untuk menerangkan alasan beliau ikut cawe-cawe dalam pembagian Bansos," kata Maqdir Ismail kepda Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

"Diminta pula alasan dari Presiden membagi-bagi bansos di depan istana dan di tempat-tempat tertentu," ucapnya lagi.

Maqdir pun menyinggung cawe-cawe Kepala Negara untuk Prabowo dalam masa kampanye Pilpres 2024. Misalnya, minum degan atau kelapa muda di Magelang.

Selain itu, Presiden juga dinilai menjelaskan alasan penyaluran cadangan pangan oleh Badan Pangan Nasional bukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Padahal, Kemensos merupakan lembaga yang mempunyai tugas pokok membagikan segala bentuk bantuan negara kepada masyarakat. Apalagi, selama ini Kemensos juga sudah mempunyai dokumentasi penerimaan dan sudah mencacat seluruh penerima bantuan tersebut.

"Menurut hemat yang paling tepat diminta dihadirkan oleh penasehat hukum dari Pak Prabowo dan Gibran adalah Presiden Joko Widodo," kata Maqdir.

"Sebab menurut hemat kami kekacauan dan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan Presden seperti kami sampaikan dalam permohonan tidak terlepas dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang kekuasaan melalui anaknya Gibran Rakabuming Raka," imbuhnya.

Maqdir menilai, tidak ada relevansi-nya jika Megawati Soekarnoputri dihadirkan di sidang MK.

Megawati Soekarnoputri tidak melakukan pelanggaran apapun dalam pilpres 2024. Hal ini dapat terlihat dari seluruh tindakan dan ucapan Megawati sebagai Ketua Umum Partai Politik selama proses Pilpres 2024 ini.

Baca juga: Jaksa KPK yang Dilaporkan Peras Saksi Rp 3 Miliar Dikembalikan Ke Kejaksaan Agung

"Tidak ada tindakan Ibu Megawati yang salah atau melanggar etika selama masa kampanye, tidak juga ada ucapan atau perbuatan dari Ibu Megawati sebagai Ketua Umum PDIP yang berlebihan atau melanggar kepatutan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran berencana meminta MK untuk menghadirkan sejumlah elite partai politik dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, salah satunya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Hal ini disampaikan Otto Hasibuan menjawab kubu Ganjar-Mahfud dan capres-cawapres pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meminta supaya MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com