Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Kompas.com - 28/03/2024, 16:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.

Baca juga: Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ayari

Sementara itu, di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.

"Makna dari penghitungan adalah hasil dari proses menghitung. Namun klaim Pemohon (Ganjar-Mahfud) pada tabel 03 bukan dari hasil menghitung,” ujar Hifdzil.

"Klaim terjadinya pelanggaran bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian Pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil penghitungan suara oleh termohon," lanjutnya mempertanyakan.

Baca juga: KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

Sementara itu, dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.

Menanggapi hal ini, kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menilai bahwa Anies-Muhaimin mengajukan permohonan yang tak sesuai ketentuan.

"Jelas petitum pemohon tidak sesuai petitum yang diatur Pasal 8 ayat (6) huruf b butir 5 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023," ucap kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

"Sehingga, dengan demikian, permohonan dari pemohon telah cacat formil, tidak memenuhi prosedur yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023," tambah dia.

Dalam jawaban KPU selaku termohon maupun Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, keduanya sama-sama meminta Mahkamah untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilpres 2024 atau menolak permohonan itu.

Baca juga: Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com