JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menjelaskan alasan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum terlaksana hingga hari ini.
Dia mengatakan, hak angket belum terlaksana karena secara prosedur, hak angket belum diajukan. Sebab, untuk mengajukan hak angket diperlukan 25 orang dari fraksi yang berbeda.
"Iya karena memang belum terlaksana karena memang secara prosedur hak angket itu kan belum diajukan. Jadi, PKB walaupun sudah menyuarakan dan mendorong itu pasti kita enggak bisa sendiri. Jadi official itu kan persyaratannya sesuai dengan UU MD3 harus minimal 25 orang, dan kemudian dari fraksi yang berbeda," kata Luluk kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurut Luluk, tidak ada kesulitan dalam memenuhi persyaratan. Tetapi, perlu ada jaminan usulan hak angket ini dapat berhasil dan didukung oleh suara mayoritas.
Baca juga: PKS Putuskan Kawal Sengketa Pilpres 2024 di MK Sampai Tuntas dan Dorong Hak Angket Pemilu
Dia pun mengharapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bisa memimpin dalam urusan hak angket ini.
Pasalnya, partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut yang memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. PDI-P juga dianggap memiliki kekuatan yang besar di parlemen.
"Kalau kemudian tiga fraksi, PKB, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) atau Nasdem ditambah PDI-P plus mislanya PPP (Partai Persatuan Pembangunan), ya otomatis ini pasti akan leading. Nah kita menunggu momentum itu," ujar Luluk.
Meskipun belum dipastikan kapan hak angket akan diajukan dalam masa sidang DPR ini, Luluk menyebut pihaknya terus berupaya dengan berbagai cara untuk menjamin hak angket tersebut.
Luluk mengatakan, langkah ini tidak hanya terkait dengan pembatalan hasil Pemilu. Tetapi, juga untuk mengungkap tindakan yang merugikan seperti dugaan pelanggaran Undang-Undang dan penyalahgunaan sumber daya negara.
Baca juga: Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.