JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.
Sementara itu, di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.
"Makna dari penghitungan adalah hasil dari proses menghitung. Namun klaim Pemohon (Ganjar-Mahfud) pada tabel 03 bukan dari hasil menghitung,” ujar Hifdzil.
"Klaim terjadinya pelanggaran bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian Pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil penghitungan suara oleh termohon," lanjutnya mempertanyakan.
Sementara itu, dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.
Menanggapi hal ini, kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menilai bahwa Anies-Muhaimin mengajukan permohonan yang tak sesuai ketentuan.
"Jelas petitum pemohon tidak sesuai petitum yang diatur Pasal 8 ayat (6) huruf b butir 5 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023," ucap kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
"Sehingga, dengan demikian, permohonan dari pemohon telah cacat formil, tidak memenuhi prosedur yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023," tambah dia.
Dalam jawaban KPU selaku termohon maupun Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, keduanya sama-sama meminta Mahkamah untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilpres 2024 atau menolak permohonan itu.
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/16244861/kpu-dan-kubu-prabowo-kompak-anggap-gugatan-anies-dan-ganjar-langgar-aturan