JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengungkit pernyataan Puan Maharani selaku Ketua DPP PDI-P dan Ketua DPR RI bahwa wacana hak angket memang belum ada tindaklanjut yang berarti sejauh ini.
Hal tersebut disampaikan Lodewijk saat ditanya apakah Partai Golkar memilih fokus pada gugatan sengketa pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang hak angket pemilu di DPR.
"Kita sesuaikan saja di mekanisme yang ada. Ya tadi kan dengar sendiri, bagaimana hak angket. Yang mengusulkan ternyata belum berproses juga," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Lodewijk mengatakan bahwa Golkar mengikuti mekanisme yang sedang berjalan di MK.
Baca juga: Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P
Terkait wacana hak angket pemilu, menurut dia, itu membingungkan masyarakat karena terpecah kepada dua fokus, yakni MK dan DPR.
"Terus ada hak angket lagi, apa enggak bingung masyarakat melihat lagi berjuang di, katakan sekarang di MK, tahu-tahu ada hak angket lagi, gitu lho," ujar Wakil Ketua DPR ini.
Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan, belum ada tindak lanjut pasti tentang wacana bergulirnya hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Hal itu disampaikan Puan saat ditanya mengenai progres wacana hak angket yang sudah disuarakan beberapa fraksi partai politik di parlemen.
"Belum, belum ada pergerakan," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Golkar-Nasdem Terbanyak Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024 ke MK
Bukan tanpa alasan, menurut Puan, DPR masih melihat dinamika politik ke depannya.
Meski demikian, Puan menyebut bahwa hak angket merupakan hak konstitusi dari anggota DPR.
"Itu hak anggota, kalau kemudian itu memang bisa berguna baik ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah bagaimana di lapangannya," ujar putri Megawati Soekarnoputri itu.
Baca juga: Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.